MOTOR Plus-online.com - Banyak pemotor yang takut dan berusaha menghindar saat ada razia yang dilakukan pihak kepolisian.
Para pemotor yang menghindari razia tersebut seringkali melakukan aksi nekat berbahaya seperti melawan arah.
Padahal pemotor yang melawan arah bisa dikenakan sanksi oleh polisi, karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran.
Denda Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan sudah menunggu unuk pengendara melawan arus atau melawan arah.
Baca Juga : Terbongkar Lima Kelebihan Pertamax Dibanding Premium dan Pertalite Kenapa Harganya Lebih Mahal
Baca Juga : Gak Heran Polisi Rela Motornya Tergilas Truk, Seperti Ini Ramainya Jembatan Kapuas 2
Aturan ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Meski ancamannya terbilang berat antara penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, tapi pemotor enggak pernah kapok.
Baca Juga : Tanjakan Puncak Mencekam, Video Detik-detik Bus Nyelonong Mundur, Pemotor Kocar-kacir Nyaris Terlindas
Source | : | Instagram/@ranistones18 |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR