MOTOR Plus-online.com - Salah satu berita mengejutkan, adalah perkara pengaturan harga motor skutik 100 hingga 125 cc.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) sendiri, menolak kasasi soal kartel penjualan motor matic Yamaha dan Honda.
Keputusan MA pada 23 April 2019 ini tercantum, di Nomor Register 217 K/Pdt Sus-KPPU/2019, dan menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam.
Mengacu keputusan MA tersebut, artinya kedua pabrikan ini terbukti melakukan praktik kartel.
Baca Juga : Yamaha Dan Honda Ditekan Turunkan Harga Motor Matic Dan Kembalikan Uang
Baca Juga : Kawasaki Ninja H2 Bisa Pakai Bensin Premium? Aneh Kok Bisa Ya
Membuat keduanya dihukum, untuk membayar denda dengan nilai total Rp 47,5 miliar.
Soal hal ini, Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran AHM ungkapkan pihaknya sama sekali tak pernah melakukan perkara pengaturan harga tersebut.
Bahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan, dan siap melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya.
"Kami tidak bisa bilang denda tetap atau tidak, karena kami tidak pernah melakukan itu (mengenai pengaturan harga)," sebut Thomas ini, dikutip dari GridOto hari Jumat (3/5/2019).
Baca Juga : Ngeri.. Honda GL Max Vs Mega Pro Niat Adu Kebut Berakhir Tewas
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR