Ekonom Unair tersebut mencontohkan, dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20%, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500/km.
Baca Juga : Lembang Geger! Terlibat Kecelakaan, Moge Kawasaki Ninja ZX-10R Hancur Berantakan
Bukan seperti yang tertera di Kepmenhub, yang menyatakan Rp 2.000/km.
Kemudian, dari hasil survei RISED, didapat kenaikan tarif berpengaruh pada pengeluaran konsumen setiap harinya.
Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km/hari
Di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km/hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6-9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya).
Baca Juga : Misteri Mendadak Mogok Motor yang Dipakai Murid Valentino Rossi di MotoGP Spanyol, Sabotase?
Dengan berpedoman skema tarifdari Kepmenhub tersebut dan jarak tempuh sejauh itu, berarti pengeluaran konsumen akan bertambah.
Yaitu sebesar Rp 4.000-11.000/hari di Zona I, Rp 6.000–15.000/hari di Zona II, dan Rp 5.00012.000/hari di Zona III.
Source | : | jatim.tribunnews.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |