Bukan seperti yang tertera di Kepmenhub, yang menyatakan Rp 2.000/km.
Kemudian, dari hasil survei RISED, didapat kenaikan tarif berpengaruh pada pengeluaran konsumen setiap harinya.
Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km/hari
Di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km/hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6-9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya).
Baca Juga : Misteri Mendadak Mogok Motor yang Dipakai Murid Valentino Rossi di MotoGP Spanyol, Sabotase?
Dengan berpedoman skema tarif dari Kepmenhub tersebut dan jarak tempuh sejauh itu, berarti pengeluaran konsumen akan bertambah.
Yaitu sebesar Rp 4.000-11.000/hari di Zona I, Rp 6.000–15.000/hari di Zona II, dan Rp 5.00012.000/hari di Zona III.
“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu, sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh 4 km ke bawah,” tambah Rumayya.
"Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 10.000-12.500," ungkapnya.
Baca Juga : Ratusan Driver Ojol Jabodetabek Batalkan Demo Besar, Pihak Gojek Akhirnya Lakukan Ini
Source | : | jatim.tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR