Enggak Sangka, Ojek Online Jadi Modus Baru Kurir Pengedaran Narkoba

Indra Fikri - Rabu, 8 Mei 2019 | 14:10 WIB
Tribun Jakarta/ EHP
ojek online saat menurunkan penumpang di Jalan Hayun, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/10/2018)

MOTOR Plus-online.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap modus pengiriman narkoba yang menggunakanjasa pengemudi ojek online (ojol) sebagai kurirnya.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengungkapkan modus tersebut lantaran cepatnya waktu pengiriman, tak dicurigai penegak hukum.

Serta ketiadaan kaitan dengan mereka, jadi pertimbangan bandar narkoba kerap memilih ojol sebagai kurir dalam mengantarkan pesanan jumlah kecil.

"Bandar-bandar kan bawa narkoba tidak bawa sendiri. Biasanya pakai jasa kurir dan lain-lain. Ini yang kita harapkan, baik ojol maupun ojek konvensional jangan mau dijadikan sebagai transporter," kata Heru di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga : Sangar Banget Tampang Baru Yamaha NMAX, Pakai Windshield Model Transparan

Baca Juga : Motor Matic Yamaha Limi Headlamp Runcing Seperti PCX 150 Atau Spin?

Heru menuturkan ojol yang dimanfaatkan sebagai kurir terpaksa harus diperiksa penegak hukum lebih dulu sebelum dinyatakan tak terlibat peredaran narkoba.

Nahas para ojol tak dapat berbuat banyak karena mereka dilarang membuka paket yang dikirimkan, meskipun mereka memiliki kecurigaan terhadap paket yang dikirim.

Perlu kerjasama antara pihak aplikasi penyedia jasa dengan BNN layaknya yang dilakukan Grab Indonesia guna mencegah bertambahnya kasus ojol yang dijebak sebagai kurir.

"Banyak masukan tadi bahwa mereka bingung apabila ditemukan adanya barang-barang yang mencurigakan. Bingung mau laporannya ke mana. Ini yang jadi salah satu bahan kerjasama kami nantinya kedepan," ujarnya.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular