Baca Juga : Motor Matic Yamaha Limi Headlamp Runcing Seperti PCX 150 Atau Spin?
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan menuturkan, keterangan pelaku handphone tersebut hendak dijual dan hasilnya akan digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-sehari.
"Sementara ini pengakuannya handphone itu mau dijual, nah uang hasil penjualannya itu dipakai untuk biaya hidup sehari-hari," ucap Deddy dikonfirmasi wartawan, Senin (6/5/2019).
Terakhir, Deddy menuturkan pelaku Topan Ari Wibowo terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ari Wibowo Diringkus Polisi Maling Handphone Pasutri yang Tertinggal di Motor,
Baca Juga : Video Maling Motor Honda CBR150R Beraksi, Pemilik: Gak Sampai 10 Menit Ditinggal Motor Saya Hilang
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR