Spesialis Pencungkil Jok Motor Gak Berkutik Diringkus Polisi, Sasaran Nasabah Bank

Ahmad Ridho - Rabu, 8 Mei 2019 | 17:40 WIB
Tribun Timur
Polsek Wara Utara Kota Palopo mengamankan dua orang spesialis pencurian dengan modus mencongkel sadel motor.

MOTOR Plus-online.com - Polsek Wara Utara Kota Palopo mengamankan dua orang spesialis pencurian dengan modus mencungkel sadel motor, Selasa (7/5/2019) kemarin.

Keduanya adalah Ilham (50) dan Ardy (17) dibekuk di halaman depan kantor BRI Cabang Palopo. Mereka warga Kota Makassar.

Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris menjelaskan, saat menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu memilih calon korbannya yang baru menarik uang tunai di bank dan menyimpannya di sadel motor.

Setelah menetukan korbannya, kedua pelaku kemudian membuntutinya hingga korban memarkir motornya.

Baca Juga : Sangar Banget Tampang Baru Yamaha NMAX, Pakai Windshield Model Transparan

Baca Juga : Puluhan Harley-Davidson Ringsek Tertimpa Truk Pengangkut Di Tol Cipali

"Jadi mengintai dulu. Setelah itu diikuti lalu dieksekusi," katanya.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan dua kali menjalankan aksinya.

TKP pertama pelaku berhasil menggasak uang korbannya sebesar Rp 15 juta, sedang di aksi keduanya Rp 2,7 juta.

"Jadi sudah dua korban dengan total uang Rp 17 juta lebih," imbuhnya.

Baca Juga : Honda Future 125 Pengganti Bodi Supra X 125 Dibikin Kayak Motor Matic?

Baca Juga : Jarang yang Tahu, Ini Alasan Motor dengan Rem ABS Haram Dipakai Buat Balapan

Saat ini kedua pelaku berada di Mapolsek Wara Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada TKP baru yang kami temukan. Semua tergantung dari perkembangan penyidikan," kuncinya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cungkil Sadel Motor di Palopo, Ilham dan Ardy Dibekuk Polisi,

Source : Tribun Timur
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular