Jalur Bojonegoro Macet, Video Sopir Bus Bentrok dengan Sopir Kontainer, Pemotor Nyaris Jadi Korban

Ahmad Ridho - Sabtu, 11 Mei 2019 | 07:58 WIB
IG @infocegatansukoharjo
Sopir bus dan sopir kontainer terlibat keributan di Bojonegoro, Jatim.

Baca Juga : Akibat Kasus Geng Motor, Polisi Larang Kegiatan Sahur On The Road

Pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ICS Info Cegatan Sukoharjo (@infocegatansukoharjo) on

 

Source : Instagram.com @infocegatansukoharjo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular