MOTOR Plus-online.com - Seperti biasa jalur di Bojonegoro, Jawa Timur nampak lengang walau sesekali tersendat.
Di jalur tersebut memang banyak truk berukuran besar, kontainer dan bus yang melintas.
Alhasil pemotor harus waspada kalau enggak mau jadi korban.
Karena sopir bus sering ugal-ugalan dan membahayakan pemotor dan pengguna jalan lain.
Baca Juga : Pemilik Keluhkan Kampas Rem Yamaha NMAX Cepat Habis, Pihak Yamaha Kasih Penjelasan Mengejutkan
Baca Juga : Sangar Banget Tampang Baru Yamaha NMAX, Pakai Windshield Model Transparan
Ketegangan terjadi di jalur tersebut pada Jumat (10/5/2019) siang.
Dari video yang diunggah akun Instagram @infocegatansukoharjo, nampak bus berukuran besar hendak menyalip kontainer dari sebelah kanan.
Tapi usaha sopir bus sia-sia karena sopir kontainer enggak memberi jalan untuk menyalip.
Kedua mobil berukuran besar itu terus memacu kecepatan sampai akhirnya bus berhasil mendahului kontainer.
Baca Juga : Video Detik-detik Pria Bertato Tendang Motor Driver Ojol, Tabrak Mobil Rebutan Jalan
Bukannya jalan, sopir bus malah kalap dan menyerang sopir kontainer yang dinilai enggak memberi jalan.
Sopir bus ngamuk dan membuka pintu kontainer lalu mengajak duel.
Insiden kebut-kebutan itu nyaris membuat pemotor yang ada di belakang kontainer dan bus nyaris jadi korban.
Pasalnya, bus langsung ngerem mendadak dan langsung menyerang sopir kontainer.
Baca Juga : Tegang, Video Polisi Gerebek Balap Liar, Siap-siap Start Langsung Didorong Sampai Terjungkal
Beruntung keributan bisa diredam.
Aksi ugal-ugalan sopir bus tersebut sebenarnya enggak dibenarkan karena bisa menimbulkan kecelakaan.
Aturan tersebut sudah jelas di UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115, yang bunyinya dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Pemotor atau pengendara mobil yang ugal-ugalan dan membahayakan bisa dijerat penjara atau denda.
Baca Juga : Akibat Kasus Geng Motor, Polisi Larang Kegiatan Sahur On The Road
Pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Simak videonya di bawah ini:
View this post on Instagram
Source | : | Instagram.com @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR