Waduh, Pasang Rambu di Jalan Berlubang Rupanya Dilarang, Ini Pasalnya

Reyhan Firdaus - Minggu, 12 Mei 2019 | 18:35 WIB
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama
Rambu jalan berlubang buatan warga

Kondisi itu dilakukan warga sekitar, agar pemotor dapat menghindar dan tidak masuk ke dalam lubang tersebut.

Itu juga sekaligus upaya warga, agar lubang tersebut mendapatkan atensi dari instansi terkait.

Padahal tertulis di UU NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 ayat 6.

Bahwa pengadaan rambu, merupakan tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga : Wah, Motor Kawasaki Ninja Karbu Masih Dijual, Bentuknya Kok Jadi Gini?

Foto ilustrasi jalan berlubang yang diberikan rambu berupa ban bekas yang ditancapkan ke dalam lubang tersebut

"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," tertulis pasalnya.

Sehingga secara aturan, masyarakat dilarang memasang rambu di jalan.

Karena tidak sesuai, dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah menyarankan, warga yang menemukan lubang di jalan raya, melapor ke instansi terkait.

Baca Juga : Video Detik-detik Pemotor Nekat Dorong dan Bentak Polisi, Surat Tilang Nyaris Direbut

 

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular