Kondisi itu dilakukan warga sekitar, agar pemotor dapat menghindar dan tidak masuk ke dalam lubang tersebut.
Itu juga sekaligus upaya warga, agar lubang tersebut mendapatkan atensi dari instansi terkait.
Padahal tertulis di UU NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 ayat 6.
Bahwa pengadaan rambu, merupakan tanggung jawab pemerintah.
Baca Juga : Wah, Motor Kawasaki Ninja Karbu Masih Dijual, Bentuknya Kok Jadi Gini?
"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," tertulis pasalnya.
Sehingga secara aturan, masyarakat dilarang memasang rambu di jalan.
Karena tidak sesuai, dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah menyarankan, warga yang menemukan lubang di jalan raya, melapor ke instansi terkait.
Baca Juga : Video Detik-detik Pemotor Nekat Dorong dan Bentak Polisi, Surat Tilang Nyaris Direbut
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR