MOTOR Plus-online.com - Sebentar lagi akan diberlakukan, pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi.
Hal ini dilakukan sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.
Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat.
Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.
Baca Juga : New PCX Revolusi Mesin Seperti NMAX Dan Revisi Bodi Lebih Membulat
Baca Juga : Ramai Video Geng Motor Ciut Dikeroyok Komunitas Motor, Ternyata Imbauannya Sudah Tersebar di Whatsapp
Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.
Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.
"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.
Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga : Video Ratusan Anggota Geng Motor Kembali Berulah, Dilarang Lewat, Petugas Tol Sampai Dihajar
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus ",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR