MOTOR Plus-online.com - Aksi pencurian motor (curanmor) semakin banyak terjadi.
Salah satu modusnya adalah, pelaku pencurian motor menyamar sebagai driver ojek online (ojol).
Nah, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua kelompok tersangka pencurian motor pada Jumat (17/5/2019) kemarin.
Satu kelompok diketahui berasal dari Pandeglang, Banten, yang isinya ada dua tersangka, yaitu RM (31) dan BR (31).
Baca Juga: Video Penangkapan Geng Motor Ciputat Yang Menewaskan Peserta Saur On The Road
Baca Juga: Video Perang Geng Motor Vs Driver Ojol Tak Terhindarkan, Jakarta Memanas
Dan kelompok lainnya yang berasal dari Jakarta, juga berisi dua tersangka, yakni AS (21) dan IN (31).
Keempat tersangka ini sering beraksi di wilayah Jakarta Selatan, seperti Jagakarsa, Cilandak, Pancoran, dan Pesanggrahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya menyebutkan, salah satu tersangka menyamar sebagai pengemudi ojek online, yakni IN.
"Ini kamuflase seolah-olah dia pengemudi ojek online, terima pesanan. Namun di situ dia beraksi dan mengawasi lingkungan sekitarnya," ujar Andi dikutip MOTOR Plus-online dari TribunJakarta.
Baca Juga: Langsung Terciduk, Video Penangkapan Geng Motor yang Tewaskan Peserta Sahur On the Road
"Masyarakat harap waspada karena ini bisa terjadi di mana saja. Jaket seperti ini mudah dibuat," sambungnya.
Andi mengatakan modus yang digunakan para tersangka adalah membongkar kunci stang dengan kunci T.
"Kebetulan yang kita tangkap ini mereka beraksi di seputar pukul 00.00 sampai 04.00. Jadi memang situasi lengang, dari pemilik masih tidur, ketika bangun dia cek di luar motor sudah hilang," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu anak kunci T yang dipakai pelaku.
Baca Juga: Biadab! Video Kekejaman Geng Motor Tusuk Peserta Sahur On The Road Sampe Tewas
Selain keempat pelaku curanmor tersebut, Polisi juga berhasil meringkus seorang penadah berinisial R.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara penadah R dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Jakarta Selatan, Ada yang Menyamar Jadi Ojek Online
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR