Baca Juga: Hafalkan Bro, Ciri yang Kelihatan Jelas dari Geng Motor yang Sudah Membunuh 1 Orang
Jumat (17/5/2019) kemarin pada tengah malam, warga bergerak ke jalan raya Lenteng Agung, depan Universitas Pancasila Jakarta Selatan.
Puluhan orang nampak berlari mengejar gerombolan gengster yang hendak melakukan aksinya.
Panik, gerombolan gengster langsung tancap gas, tapi satu motor dengan tiga orang tersungkur di aspal usai ditarik warga.
Tanpa ampun, gengster dipukuli dan diinjak-injak di tengah jalanan yang gelap.
Baca Juga: Video Kapolri Isyaratkan Geng Motor Boleh Tembak di Tempat
Enggak ada perlawanan dari gengster yang ada malah menangis ketakutan.
Massa terus memukul sambil menendang ke arah gengster itu.
Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR