Admin nampak marah karena inbox dipenuhi hujatan dan cacian dari netizen.
Gengster yang dinilai sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban, warga berinisiatif melakukan patroli.
Akhirnya kerja keras warga berhasil setelah di jalan Lenteng Agung, di Depok dan di Tanah Abang, anggota gengster tertangkap dan dihakimi warga.
Intimidasi gengster sudah sangat meresahkan bahkan cenderung berbahaya.
Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR