MOTOR Plus-online.com - Geng motor atau gengster makin hari kian meresahkan masyarakat.
Warga yang pulang tengah malam jadi ketakutan karena ancaman gengster.
Bukan cuma mengintimidasi, gengster kerap melakukan penganiayaan bahkan pembunuhan.
Polisi langsung bergerak cepat dan meringkus gerombolan geng motor di daerah Ciputat, Tangsel beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan
Bukannya insyaf, gengster semakin merajalela usai beberapa gerombolan ditangkap polisi.
Bahkan di akun Facebook Gangster Jakarta, 200 anggota gengster siap menyerbu Jabodetabek usai 20 anggota gengster diringkus polisi.
Usai memposting ancaman itu, FB Gangster Jakarta digempur netizen.
"woe ngapain kalian nyerbu akun kami lewat inbok. sat lo semua..!!!"
Admin nampak marah karena inbox dipenuhi hujatan dan cacian dari netizen.
Gengster yang dinilai sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban, warga berinisiatif melakukan patroli.
Akhirnya kerja keras warga berhasil setelah di jalan Lenteng Agung, di Depok dan di Tanah Abang, anggota gengster tertangkap dan dihakimi warga.
Intimidasi gengster sudah sangat meresahkan bahkan cenderung berbahaya.
Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR