MOTOR Plus-online.com - Enggak cuma aksi begal dan aksi onar geng motor saja yang sering terjadi akhir-akhir ini, tapi aksi pencurian motor (curanmor) juga marak terjadi.
Makanya, pastikan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan motor.
Apalagi parkir ditempat-tempat yang rawan maling.
Seperti yang dialami oleh Yadi (45) warga Dusun Puri Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur ini kehilangan motor Honda Vario yang diparkir di halaman rumah temannya.
Baca Juga: Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan
Baca Juga: Dua Ratus Gengster Berani Mati Ancam Polisi Akan Serbu Jabodetabek
Aksi pencurian itu terjadi ketika Yadi berniat untuk main ke rumah temannya bernama Hudi, di Dusun Puri Desa Puri Semanding Kecamatan Pandaan.
Yadi pergi naik motor matic Honda Vario. Sebelum berangkat, Yadi menaruh ponsel miliknya di bagasi jok motor.
Sesampainya di rumah Hudi, ia memarkir motor di halaman rumah. Dia lalu masuk ke rumah temannya tersebut.
Namun, saat Yadi hendak pulang, motor sudah tidak ada di tempat dia memarkir. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Plandaan.
Baca Juga: Bagaimana Tanggapan Kapolsek Tanah Abang Soal Bentrokan Geng Motor dengan Driver Ojol dan Warga
Menindak lanjuti laporan tesebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.
Pelaku diketahui bernama Budi Prasetyo alias Achmad Ghufron (18), warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menceritakan, pencuri ditangkap Sabtu malam (18/9/2019). Pencurian sebenarnya dilakukan bersama temannya, berinisial AAA (24) warga Puri Kabupaten Mojokerto.
"Tapi yang terakhir ini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang," ujar Azi Pratas dikutip MOTOR Plus-online dari Surya.
Baca Juga: Ini 9 Geng Motor Paling Ditakuti di Luar Negeri, Geng Motor Indonesia Gak Ada Apa-apanya
Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi lalu menciduk pelaku di warung kopi sekitar fly over Peterongan Jombang.
"Saat kami tangkap, dia sedang ngopi di warung tersebut,” sambung Azi Pratas. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T.
"Dari tangan tersangka, kami menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy Young 2 warna hitam yang dicuri tersangka dari korban,” katanya.
Polisi saat terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap barang bukti lainya yang terkait dengan kasus ini, termasuk keberadaan motor milik korban.
Baca Juga: Geng Motor Makin Meresahkan, Facebook Gangster Jakarta Jadi Sasaran Amukan Netizen
Polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih belum tertangkap.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.
Artikel serupa sudah tayang di Surya.co.id dengan judul Diparkir di Rumah Teman, Vario Lenyap Digondol Pencuri, Pelaku Dibekuk Polisi saat Asyik Ngopi
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR