MOTOR Plus-online.com - Ketika pengin menyalip kendaraan lain, pemotor wajib berhati-hati.
Terutama ketika ingin menyalip kendaraan yang berukuran besar dan panjang, seperti truk tronton.
Apalagi menyalip dari kiri secara aturan tidak dibenarkan dan bisa kena tilang karena membahayakan.
Seperti yang terjadi di Jalan Raya Kepatihan, Kecamatan, Menganti, Jawa Timur ini contohnya.
Baca Juga: Ngeri! Pemotor Honda CBR150R Kena Begal, Sampai 6 Kali Dibacok Oleh Pelaku Bonceng Tiga
Baca Juga: Siap Lawan CBR150, Ini Lap Time Yamaha R15 Spek Balap di Sentul Besar
Seorang pengendara motor Honda Vario bernama Latifatul Khariroh yang berboncengan dengan Ni'matus Sa'idah mengalami kecelakaan akibat tidak hati-hati saat menyalip.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis (23/5/2019) pukul 05.15 WIB kemarin.
Kejadian berawal ketika Latifatul Khariroh sedang melaju dan berusaha menyalip truk tronton dengan nopol L 9016 UG, yang dikendarai Moh Hasan Basri (33).
Korban berusaha menyalip truk besar tersebut dari sebelah kiri.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR