MOTOR Plus-online.com - Geng motor makin hari cukup meresahkan warga.
Teror geng motor enggak main-main karena gerombolan ini selalu membekali diri dengan senjata tajam.
Korbannya juga acak dan setiap yang ditemui dianiaya bahkan dibunuh.
Gerombolan geng motor kembali berulah di Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Motor Matic Kuasai Penjualan, Motor Bebek Bakal Stop Produksi? Bos AHM Kasih Jawaban Mengejutkan
Baca Juga: Sering Terjadi Pemotor Masuk Jalan Tol, Ancaman Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Menanti
Dua anggota geng motor berinisial DM (20) dan SP (20) diringkus polisi usai membacok Mukhtar (19) warga Klari, Karawang Jabar.
Insiden pembacokan itu terjadi pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari keterangan Kapolsek Klari, Kompol Relisman Nasution, sebelum dibacok korban terlebih dahulu menegur dua pelaku.
Kedua pelaku yang hendak makan sahur saat melintas di jalan raya dekat pemancingan di Dusun Bakan Jati, pelaku DM dan SP ditegur korban.
Baca Juga: Awas Salah Jalan, Habis Lebaran Motor Dilarang Lewat di Malioboro, Ini Alasannya
Pelaku naik motor ugal-ugalan dan suara knalpotnya berisik.
Karena enggak terima ditegur, kedua pelaku langsung menyerang korban dan membacoknya.
"Pelaku tersinggung dan langsung mengeroyok korban. Pelaku DM membacokkan samurai dan pelaku SP membacokkan celurit ke tubuh korban yang mengenai punggung sebelah kanan dan lengan kanan," terang Relisman, Jumat (24/5/2019).
Akibat sabetan dua senjata tajam itu, korban mengalami lima luka di bagian punggung.
Baca Juga: Kasihan, Honda Vario Lagi Dititip Hilang Padahal Kondisinya Mogok, Kok Bisa
"Korban mendapat 15 jahitan akibat luka parah pada bagian punggungnya serta luka dibagian lengan sebelah kanan," lanjutnya.
Polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti berupa samurai, celurit, sweater warna merah, kaos warna orange, celana panjang dan motor pelaku dengan pelat nomor T 4390 NX.
Karena ulahnya membacok warga, kedua pelaku langsung dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal 170 ayat (1) dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR