MOTOR Plus-online.com - Di jalan raya, dikenal istilah jalur dan lajur.
Meski keduanya nyaris sama, tapi ada perbedaan diantara dua bagian di jalan raya tersebut.
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalur memiliki banyak arti seperti (1) kolom yang lurus; garis lebar; setrip lebar; (2) ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas.
Mengacu pada kedua definisi tersebut, maka jalur bisa diartikan sebagai bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Baca Juga: Brutal, Geng Motor Berulah di Karawang, Pemuda Terkapar Disabet Celurit dan Samurai
Baca Juga: Motor Matic Kuasai Penjualan, Motor Bebek Bakal Stop Produksi? Bos AHM Kasih Jawaban Mengejutkan
Kemudian lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan.
Yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain motor.
Penjelasannya adalah, setiap jalan biasanya memiliki dua jalur yaitu jalur menuju (tempat Anda mengemudikan kendaraan), dan jalur dari arah lain.
Sedangkan untuk jalan satu arah tentunya hanya memiliki satu jalur.
Baca Juga: Motor Trail Suzuki DR 150 Sempat Bikin Geger, Bos Suzuki Kasih Bocoran Soal Rencana Peluncurannya
Kemudian kalau lajur, gambaran paling mudahnya melihat di jalan tol.
Jalan tol, biasanya mempunyai beberapa lajur dalam satu jalurnya, tapi seringnya sih dua lajur yaitu lajur cepat dan lajur lambat.
Dan sayangnya, seringkali ditemui kesalahan penggunaan bahasa lajur dan jalur di jalan tol.
Sebab yang diterapkan adalah jalur cepat dan jalur lambat.
Baca Juga: Sering Terjadi Pemotor Masuk Jalan Tol, Ancaman Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Menanti
Harusnya jika mau mengikuti Bahasa Indonesia yang baik dan benar, istilah tersebut harus diubah menjadi lajur cepat (lancar) dan lajur lambat seperti foto utama di atas.
Semoga tidak tertukar lagi penyebutan lajur dan jalur.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR