Mau Perpanjang SIM Tapi Sedang Merantau atau Pindah ke Luar Daerah? Begini Caranya

Indra Fikri - Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:45
Ilustrasi SIM A & C
motor plus
dok. Motor Plus
Ilustrasi SIM A & C

MOTOR Plus-online.com -Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen pentingsetiappengendara bermotor.

Karena merupakan dokumen penting, pengendarabanyak memilih jauh-jauh hari untuk memperpanjang supaya masa berlakunya tidak hangus.

Namun bagi sebagian orang, perubahan alamat yang ada di KTP seringkali membuat pemilik SIM kebingungan cara untuk memperpanjangnya.

Terus bagaimana ya cara memperpanjang SIM yang alamatnya sudah pindah?

Baca Juga: Motor Matic Kuasai Penjualan, Motor Bebek Bakal Stop Produksi? Bos AHM Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga: Enggak Nyangka, Kaliper Rem Yamaha Mio Ternyata Bisa Dijadikan Kopling Hidrolik

Berikut Tribunjogja.com rangkumkan persyaratan dan cara memperpanjang SIM yang alamat pemiliknya sudah berpindah.

Saat ini perpanjangan SIM sudah bisa dilaksanakan secara online.

Meski alamat sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.

Dengan syarat pada saat pembuatan SIM baru menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Baca Juga: Kasihan, Honda Vario Lagi Dititip Hilang Padahal Kondisinya Mogok, Kok Bisa

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :

1. Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya2. Membawa SIM asli yang lama3. Surat keterangan sehat jasmani4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cara Perpanjang SIM yang Alamat KTP Sudah Pindah ke Luar Daerah,

Source : Tribun Jogja
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER