MOTOR Plus-online.com - Debt collector memang sering terlihat memantau di persimpangan jalan.
Para debt collector tersebut sedang mencari pemotor yang menunggak cicilan motornya.
Debt collector sendiri merupakan suruhan dari pihak leasing motor.
Makanya, cukup banyak kasus debt collector mengambil paksa motor yang cicilannya menunggak.
Baca Juga: Keren, Komplet Abis Edisi MotoGP 2019 Ada di 5 Line-up Motor Yamaha
Baca Juga: Jalur Cirebon Geger, Oknum Polisi Berjejer di Pinggir Jalan, Pakai Jurus Aturan Aneh
Tak jarang debt collector sampai menggunakan kekerasan untuk mengambil motor yang sudah menunggak cicilannya.
Padahal, dari aturan yang berlaku, debt collector enggak boleh lho mengambil paksa motor.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Baru Diluncurkan Peugeot Pulsion 125 2019, Saingan PCX dan NMAX, Fitur Lebih Canggih
Soalnya, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Bahkan, pihak kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.
Jadi sebaiknya, jangan serahkan motor ke debt collector.
Baca Juga: Debt Collector Tebar Ancaman dan Intimidasi, Hotman Paris Pernah Minta Bantuan Polisi
Karena selain menurut aturan itu salah, banyak juga kasus perampasan motor dengan modus berpura-pura menjadi debt collector.
Seperti yang terjadi di Jombang, Jawa Timur ini misalnya.
Pada unggahan video di akun Instagram @riweuh_id, terlihat sekumpulan warga yang emosi mendatangi kantor leasing.
Dari informasi yang ditulis akun tersebut, kejadian berawal ketika motor salah seorang warga diambil paksa oleh debt collector.
Baca Juga: Kacau, Cal Crutchlow Ungkap Fisik Jorge Lorenzo Terlalu Lemah Buat Jinakin Motor Honda
Lalu warga juga menyeret pimpinan kantor Leasing tersebut ke kantor polisi.
Berikut ini videonya.
View this post on Instagram
Source | : | Instagram/@riweuh_id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR