MOTOR Plus-online.com - Buat masyarakat yang mudik ke kampung halaman menggunakan transportasi umum, pasti akan was-was meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah.
Soalnya, rumah yang ditinggal mudik akan kosong, sehingga tidak ada yang menjaga.
Tapi tenang, solusinya bisa menitipkan motor atau mobil pribadi di kantor pemerintahan seperti kantor Camat dan Lurah.
Hal itu disebutkan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto.
Baca Juga: Nyaman Tidur Nyenyak Naik Sespan Yamaha Aerox dan XMAX Seperti Keluaran Pabrik Ini
Baca Juga: Gagah, Motor Matic Kembaran Yamaha Aerox 155, Pakai Setang Telanjang dan Monosok Tengah
Kebijakan tersebut dibuat agar masyarakat bisa merasa aman saat meninggalkan kendaraan pribadinya di Jakarta.
"Dalam hal ini kecamatan, kelurahan, dan kantor wali kota itu bisa dipakai warga masyarakat dalam rangka menitipkan kendaraan untuk keamanan warga masyarakat mudik," ujar Uus, seperti dikutip dari Kompas.com.
Uus mengatakan, masyrakat bisa mulai menitipkan kendaraannya sejak H-7 Lebaran yaitu Rabu (29/5/2019) besok hingga H+7 Lebaran.
Masyrakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup menunjukkan surat-surat yang membuktikan bahwa ia merupakan pemilik sah kendaraan tersebut.
"Yang penting data pemilik kendaraan diserahkan ke kantor pemerintah, baik itu kecamatan, Kelurahan, dan Kantor Wali Kota. Nanti pada saat kembali sudah sesuai dengan data," ujarnya.
Uus memastikan, warga yang menitipkan kendaraan tidak akan dipungut biaya dan keamanan kendaraan yang dititipkan akan terjamin.
"Ini gratis, nanti di kantor kecamatan, kelurahan, dan kantor wali kota kan ada Satpol PP, Pamdalnya. Jadi seluruh aparat yang dijadwalkan piket untuk membantu melayani masyarakat," pungkas Uus.
Nah, jadi enggak usah khawatir lagi nih kalau mudik pakai transportasi umum.
Baca Juga: Supaya Gak Kena Macet Pemudik Motor Hindari Jalan dan Waktu Ini Versi Polisi
Soalnya kendaraan pribadi bisa dititipkan di kantor pemerintahan, yang keamanannya terjamin!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor-kantor Camat dan Lurah di Jakarta Timur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR