MOTOR Plus-online.com - Kasus pembegalan enggak cuma terjadi di kawasan Jabodetabek, di beberapa daerah lain juga marak.
Salah satunya adalah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pembegalan kembali terjadi di Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang pada Selasa (21/5/2019) membuat Polres Lumajang membuat berbagai macam tindakan untuk mengantisipasi hal tersebut terulang lagi.
Dikutip dari FB IKL Nusantara, Tim Cobra kemarin (23/5) melakukan penggeledahan rumah dengan cara door to door yang dilaksanakan di Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Honda CBR150 Rusak Parah, Produsen Peringatkan Ban Cacing Bukan untuk Dipakai Harian
Selain itu Tim Cobra juga melakukan penggrebekan langsung ke rumah pelaku begal, bernama Endi (DPO) yang ditengarai satu keluarga merupakan pelaku begal semua.
Satu anaknya lumpuh tak berdaya karena tertembak di punggung sedangkan anak yang lain merupakan DPO atas kasus serupa.
Endi sendiri yang merupakan kepala keluarga ditetapkan sebagai DPO Polres Lumajang atas keterkaitannya dengan kasus begal di wilayah Candipuro.
Data yang di peroleh polres lumajang, Endi juga terlibat atas banyak kasus curanmor, sehingga apabila tertangkap maka akan membuka tabir kasus begal dan curanmor yang lain yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Bandung Mencekam, Gerombolan Geng Motor Ngamuk dan Bacok Warga, Korban Salah Sasaran
Dalam penyisiran yang dilakukan petugas di rumah DPO kemarin siang, ditemukan pula banyak spare part motor yang ditengarai hasil pretelan sepeda kejahatan begal maupun pencurian.
Namun dalam penggrebekan kemarin siang, tak ditemukan tersangka Endi (DPO).
Penggrebekan yang telah dilakukan oleh Tim Cobra sekitar sebulan yang lalu juga ditemukan 5 motor tanpa surat, 11 Plat Nomor dari kendaraan yang berbeda, 5 stnk, celurit, dan senapan angin.
Dari hasil pengakuan keluarga, baik Endi maupun sang anak telah terlebih dahulu kabur ke Pulau Kalimantan setelah mengetahui keduanya sebagai buronan pihak keamanan.
Baca Juga: Street Manners: Tips Perjalanan Jauh ke Kampung Halaman, Utamakan Kenyamanan dan Keselamatan
Baca Juga: Video Emak-emak Pakai Jurus Ngamuk Usai Tabrak Motor di Pinggir Jalan, Korban Enggak Berkutik
“Satu keluarga ini kami tengarai sebagai pelaku begal sadis dan juga penadah motor-motor curian dari berbagai sindikat. Kalau kami bisa menangkap Endi atau anaknya kami yakin dapat mengungkap banyak sindikat begal dan curanmor yang terjadi di lumajang. Sayangnya dua kali kami melakukan penggrebekan, hasilnya nihil. Informasi terakhir, pelaku sudah lari ke Kalimantan” ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban.
AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra yang juga ikut dalam penggrebekan tersebut mengatakan bahwa pihak kepolisian tak akan pernah melupakan kejadian yang menyeret sang pelaku.
“Meskipun dua orang DPO berusaha melarikan diri ke Pulau Kalimantan, tetapi mereka tak bisa menghapus catatan kepolisian mereka. Kami akan menyebar luaskan ke seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia agar dapat menangkap keduanya” Tegas Hasran.
Begal sendiri merupakan kejahatan yang bersifat kekerasan sehingga diancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP, sedangkan penadah dari hasil pencurian sendiri diancam hukuman penjara selama 4 tahun sesuai pasal 480 KUHP.
Source | : | FB IKL Nusantara |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR