MOTOR Plus-online.com - Belum lama ini sedang viral dibicarakan mengenai kasus tilang yang dilakukan oleh polisi Cirebon pada para pemotor.
Di antaranya diceritakan oleh pengguna Facebook bernama Hery Kus Wandinata.
Hery mengaku dirinya ditilang di Cirebon, padahal surat-surat berkendaranya sudah lengkap.
Alasan dirinya ditilang bisa dibilang tidak masuk akal, yaitu gara-gara jarak riding antar motor ke motor depan harus lebih dari 5 meter.
Baca Juga: Tragis Nih, Kejadian Lagi Video Seorang Bule Wanita Naik Matik Nyemplung ke Sawah
Baca Juga: Honda CBR150 Rusak Parah, Produsen Peringatkan Ban Cacing Bukan untuk Dipakai Harian
Lalu, redaksi MOTOR Plus-online langsung menanyakan hal tersebut kepada Kasat Lantas Polres Cirebon, AKP Ahmat Troy Aprio.
Ia mengatakan bahwa kasus yang sedang viral saat ini adalah tidak benar.
"Saya pastikan hal seperti itu tidak terjadi di Cirebon," buka AKP Ahmat Troy Aprio kepada MOTOR Plus-online lewat Whatsapp (31/5/2019).
Menurutnya, selama pemotor yang lewat tidak melanggar dan memiliki surat-surat yang lengkap pasti tidak akan ditilang.
Baca Juga: Driver Ojol Kaget Bukan Main, Dapet Orderan dari Napi di Nusakambangan yang Mau Kabur
Ia pun mengatakan, bagi yang merasa menemukan polisi Cirebon melakukan pungli atau terkesan mencari-cari kesalahan untuk segera menghubunginya.
"Saya bisa jamin, kalau memang tidak melanggar tidak akan ditilang.
Dan kalau ada oknum yang mempersulit atau terkesan mencari-cari kesalahan segera hubungi saya, nanti akan ditindak lanjuti," tambahnya.
Nah, jadi bagi merasa kena pungli di Kabupaten Cirebon bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres Cirebon di 0231-321644.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR