MOTOR Plus-online.com - Kejadian terdahulu pernah motor berknalpot racing membuat kebakaran sebuah SPBU.
Ketika itu motor bebek yang menggunakan knalpot racing mau isi bensin.
Sebelumnya sudah ada mobil tangki pengangkut BBM yang sedang mengisi SPBU yang tentunya mengeluarkan gas berbahaya.
Percikan api dari knalpot racing itu menyambar gas bensin dan terjadilah kebakaran.
Baca Juga: Presiden Dildo Nurhadi Mudik Naik Honda C70 Bikin Polisi Bengong
Baca Juga: Tragis, Ayahnya Boleh Artis Terkenal, Eh... Anak-anaknya Jadi Driver Ojol Demi Menyambung Hidup
Bahkan polisi juga sudah melakukan razia agar pengguna knalpot brong atau jadi jera.
Puncaknya Polres Kabupaten Karimun Kepri sampai melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertamini di sana dilarang menjual bahan bakar kepada motor knalpot racing.Larangan disampaikan pasca Satlantas Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM, Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan imbauan disampaikan dan dipasang di SPBU dan Pertamini yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Honda CBR150 Rusak Parah, Produsen Peringatkan Ban Cacing Bukan untuk Dipakai Harian Adapun tujuannya memberikan efek jera kepada pengendara nakal."Kita pasang himbauan di setiap SPBU dan Pertamini. Ini saya rasa efektif untuk efek jera kepada pengendara nakal," katanya, Kamis (30/5).Selain itu toko-toko onderdil dan juga dilarang menjual secara bebas knalpot racing.Begitu juga dengan bengkel-bengkel sepeda motor diimbau untuk tidak melayani modifikasi pemasangan knalpot racing.