MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemotor yang keras kepala dan nekat menerobos palang pintu kereta api.
Padahal risikonya sangat besar, karena bisa saja tertabrak oleh kereta api.
Buat yang belum tahu, aturan melewati perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 114.
Yang bunyinya seperti berikut ini.
Baca Juga: Jangan Mau Dirugikan SPBU! Beli Bensin Jangan Berpatokan Liter
Baca Juga: Tiap Hari Ganti Cewek Enaknya Jadi Driver Ojol Naik Yamaha NMAX
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;
(b) Mendahulukan kereta api;
(c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca Juga: Jalur Ngawi-Solo Mendadak Gempar, Yamaha V-Ixion Hancur Dihantam Dump Truk, Warga Histeris
Bagi yang melanggar, aturannya juga sudah ditulis pada pasal 296.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Enggak hanya itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga siap mengganjar.
Tapi aturan tersebut masih sering enggak dianggap oleh pemotor.
Baca Juga: Motor, Mobil Sampai Emas yang Ditinggal Mudik Bisa Dititipkan di Polres, Begini Syaratnya
Seperti pada video yang diunggah akun Instagram @indozoneviral ini.
Pada video terlihat pemotor yang berboncengan membuka paksa palang pintu kereta api.
Padahal saat itu sirine tanda kereta akan lewat sudah berbunyi, dan para pengendara lain sudah berhenti di belakang palang.
Namun pemotor yang tidak menggunakan helm itu tetap mengangkat paksa palang pintu dan langsung melaju.
Baca Juga: Kocak! Tingkah Para Pemotor Saat Perjalanan Mudik, Tulis Pesan Unik di Belakang Motor
Beruntung ia dan boncenger tidak ditabrak kereta.
View this post on Instagram
Source | : | Instagram/@indozoneviral |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR