Street Manners: Jangan Pakai Knalpot Brong Menuju ke Kampung Halaman, Dendanya Rp 250 Ribu

Ahmad Ridho - Sabtu, 1 Juni 2019 | 10:27 WIB
FB Info Seputar Jepara
Pemakai knalpot brong ditangkap polisi.

MOTOR Plus-online.com - Tiga hari jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat melakukan ritual mudik ke kampung halaman.

Buat pemotor, pulang ke kampung halaman juga biasa dilakukan.

Tapi hindari penggunaan knalpot racing atau brong saat melakukan perjalanan jauh.

Bukan cuma membuat pengguna jalan keberisikan, tapi dendanya lumayan mahal.

Baca Juga: Cilegon Mencekam, Ratusan Driver Ojol Kepung dan Nyaris Bentrok dengan Security, Gara-gara Helm

Baca Juga: Jalur Ngawi-Solo Mendadak Gempar, Yamaha V-Ixion Hancur Dihantam Dump Truk, Warga Histeris

Penggunaan knalpot yang enggak setandar bisa dikenakan denda atau penjara.

Hal ini mengacu pada pasa 285 ayat 1 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.

Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Baca Juga: Video Berbagai Motif Helm Valentino Rossi di MotoGP Italia, Tahun Ini Motifnya kayak Gimana?

Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 48 Ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gak Ada Ampun, Puluhan Knalpot Racing dan Brong Sitaan Polisi Hancur Digilas Alat Berat

Sementara persyaratan layak jalan terdiri dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular