MOTOR Plus-online.com - Bukan pemandangan baru pemotor berlomba-lomba untuk menerobos jalur perlintasan kereta api.
Dengan alasan buru-buru, nyawa enggak lagi jadi sesuatu yang berharga.
Padahal sudah banyak kasus pemotor tertabrak kereta api dan tewas karena menerobos.
Parahnya, dibeberapa perlintasan enggak dilengkapi dengan palang untuk menahan laju pemotor atau pengendara mobil.
Baca Juga: Keren Abis, Kawasaki J125 2019 Pesaing NMAX dan PCX Punya Warna Baru, Segini Harganya
Baca Juga: Carlo Pernat:
Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, insiden pemotor menerobos rel kereta api dan nyaris tertabrak kembali terjadi di Kiaracondong, Bandung pada Rabu (12/6/2019) siang.
Saat sirine peringata sudah berbunyi dan beberapa pemotor nampak berhenti, tiba-tiba seorang pemotor dari arah berlawanan langsung menerobos.
Aksi nekat itu bisa membahayakan dan resiko kehilangan nyawa sangat besar.
Beberapa penjaga perlintasan kereta api sebenarnya sudah memperingatkan namun enggak dianggap.
Baca Juga: Street Manners: Bagaimana Menghindari Kecelakaan Saat Naik Motor di Jalanan Rusak
Padahal jarak kereta api dengan pemotor itu hanya beberapa meter.
Tergelincir atau mesin mati mendadak, bukan enggak mungkin pemotor bisa terseret dan tewas.
Walaupun ancaman denda dan penjara untuk pemotor yang menerobos perlintasan kereta api sudah jelas, namun masih banyak yang bandel.
Untuk pelanggaran menerobos perlintasan kereta api, PT KAI mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.
Baca Juga: Yamaha NMAX Warna Pink Parkir di Tengah Jalan Rusak, Pemilik Motor Curi Perhatian Warga
Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.
Source | : | Instagram.com @fakta.indo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR