MOTOR Plus-online.com - Selama ada tanda rambu huruf 'P' yang dicoret di pinggir jalan, artinya seluruh kendaraan dilarang parkir.
Tapi banyak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dan berujung pada kemacetan.
Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan tegas dengan menderek mobil yang parkir di bahu jalan.
Sementara motor langsung diangkut ke atas truk dan diangkut petugas.
Baca Juga: Mencekam, Debt Collector Rampas Motor dan Nyaris Berkelahi, Ibu-ibu Pemilik Motor Menangis Histeris
Baca Juga: Carlo Pernat:
Banyak pemilik motor yang melawan bahkan ngamuk dan menyerang petugas Dishub karena menolak ditertibkan.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis berikut ini.
Beberapa petugas Dishub nampak sibuk menggotong motor yang parkir sembarangan ke atas truk.
Petugas yang berasal dari Sudinhub Jakarta Pusat itu menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakpus pada Selasa (11/6/2019) lalu.
Source | : | instagram.com @warung_jurnalis |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR