MOTOR Plus-online.com - Aksi pencurian motor terjadi di Jalan Durian, Kelurahan Dampyak RT 2 RW 1, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Seorang pemiliki warung bernama Tarno (50), menjadi korban pencurian motor oleh pembelinya sendiri pada Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku yang bernama Supardi (43), awalnya berpura-pura membeli es teh di warung milik Tarno.
Begitu Supardi melihat situasi aman, ia langsung membawa kabur satu unit Honda BeAT milik Tarno yang terparkir di depan warung.
Baca Juga: Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Bikin Celaka, Banyak Biker Langsung 'Tobat'
Menurut Supardi, ia tergiur melihat kunci motor tersebut tergeletak sembarangan di kursi warung.
Karena pemilik warung bersama anaknya tengah sibuk membereskan barang dagangan, Supardi akhirnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil kunci motor yang tergeletak di kursi.
Kondisi itu pun semakin menguntungkan pelaku karena motor Honda BeAT bernopol G 5952 IQ itu sedang terparkir di dapan warung.
"Tanpa basa-basi, akhirnya pelaku mengembat dan membawa langsung motor itu tanpa sepengetahuan. Pemilik warung pun sempat mengejar pelaku namun tak berhasil," kata Kapolsek Kramat AKP Edi Riyanto dikutip dari Tribun Jateng.
Baca Juga: Pemuda Menangis Lihat Motornya Hilang di Parkiran, Lapor Tim Cobra Malah Bikin Malu
Dia menuturkan, bahwa sang pemilik warung akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polsek Kramat.
Setelah melapor, tiga jam berselang sejak kejadian pelaku pun berhasil diamankan.
Supardi diamankan warga dan petugas Polsek Kramat pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 17.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Kapolsek menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diperoleh dari bantuan laporan masyarakat setempat.
Baca Juga: Mencekam, Motor Polisi Ludes Terbakar, Rumah Dilempar Bom Molotov Orang Tak Dikenal
"Dari ciri-ciri dan nopol motor milik korban, akhirnya kami melihat dan berpapasan dengan pelaku saat berada di Talang. Pelaku sempat meninggalkan motor dan melarikan diri ke sawah, namun diamankan warga sekitar," cerita AKP Edi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pura-pura Beli Es Teh, Nelayan di Tegal Ini Embat Motor Pemilik Warung
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR