Setelah mematikan sepeda motornya, pelaku langsung berbalik arah menghadap korban.
Saat itulah tersangka FA melakukan perbuatan asusila kepada korban di atas sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka FA telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 tahun 2104 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku FA dan barang bukti kini telah diamankan di sel Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Agung Wijaya Kusuma.
Baca Juga: Sidoarjo Geger, Video Patung Polisi Mendadak Hidup, Pemotor Lawan Arus Gak Berkutik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Ini Cabuli Anak di Bawah Umur di Atas Sepeda Motor, Sebelumnya Diajak Keliling Kota,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR