Awas, Jangan Sembarangan Cancel Orderan Ojek Online, Dendanya Lumayan

Reyhan Firdaus - Selasa, 18 Juni 2019 | 16:20 WIB
grab.com
Ilustrasi driver Grab

MOTOR Plus-online.com - Salah satu yang sering bikin sakit hati driver ojek online, adalah kustomer cancel orderan.

Sudah bersiap mengantar atau menjemput, eh kustomer dengan enteng membatalkan pesanan di aplikasi.

Menjawab keluhan tersebut, salah satu aplikator transportasi online, akan memberikan aturan baru.

Dimana pelanggan yang membatalkan orderan perjalanan, akan diberi denda.

Baca Juga: New Yamaha NMAX Dikabarkan Segera Nongol, Bocorannya Dari Thailand Duluan

Baca Juga: Offroader Honda CRF, KLX, Sampai KTM Dibikin Malu Supra X Lancar Naik Turun Tanjakan

Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, aplikator yang memberlakukan aturan ini adalah Grab.

Grab memberlakukan aturan ini, sejak 17 Juni 2019, dimulai efektif di Lampung dan Palembang.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," tulis pengumuman Grab dari Antara, Senin (17/6/2019).

Lalu dari emailnya kepada Kompas.com, Grab menyebutkan kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.

Source : Kompas.com,Grab Indonesia
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular