Awas, Jangan Sembarangan Cancel Orderan Ojek Online, Dendanya Lumayan

Reyhan Firdaus - Selasa, 18 Juni 2019 | 16:20 WIB
grab.com
Ilustrasi driver Grab

MOTOR Plus-online.com - Salah satu yang sering bikin sakit hati driver ojek online, adalah kustomer cancel orderan.

Sudah bersiap mengantar atau menjemput, eh kustomer dengan enteng membatalkan pesanan di aplikasi.

Menjawab keluhan tersebut, salah satu aplikator transportasi online, akan memberikan aturan baru.

Dimana pelanggan yang membatalkan orderan perjalanan, akan diberi denda.

Baca Juga: New Yamaha NMAX Dikabarkan Segera Nongol, Bocorannya Dari Thailand Duluan

Baca Juga: Offroader Honda CRF, KLX, Sampai KTM Dibikin Malu Supra X Lancar Naik Turun Tanjakan

Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, aplikator yang memberlakukan aturan ini adalah Grab.

Grab memberlakukan aturan ini, sejak 17 Juni 2019, dimulai efektif di Lampung dan Palembang.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," tulis pengumuman Grab dari Antara, Senin (17/6/2019).

Lalu dari emailnya kepada Kompas.com, Grab menyebutkan kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.

"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," jawabnya.

Dicek Motorplus-online di website Grab, biaya dendanya mencapai Rp 1.000 untuk GrabBike, dan Rp 3.000 untuk GrabCar dan GrabTaxi.

Biaya cancel orderan bisa gratis, jika terjadi 2 situasi :

Baca Juga: Sudah Jatuh Korban, Ternyata Pengguna Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Banyak yang Belum Sadar

Ilustrasi GrabBike (Dok. Grab)

1. Jika Anda membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi

2. Jika Mitra Pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu Anda lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike).

Nah, bagaimana komentar brother soal aturan tersebut, apakah cocok untuk dilakukan?

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda

Source : Kompas.com,Grab Indonesia
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular