MOTOR Plus-online.com - Banyak rumor jika STNK mati 2 tahun langsung hangus.
Ini membuat panik pemilik kendaraan yang pajak dan STNK-nya mati 2 tahun.
Mereka buru-buru bayar pajak dan ada pula yang diam saja dan menyalahkan pemerintah.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.
Baca Juga: Pemilik Pasrah, Gara-gara Kawasaki Ninja, Honda PCX 150 yang Dicolong Tetangga Akhirnya Ditemukan
Baca Juga: Intip Lebih Dekat, Tampilan Motor Bebek 150 Cc Bikinan Indonesia Yang Tembus Rp 43 Juta
Tapi, ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.
"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"
"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya dikutip MOTOR Plus dari Wartakota.
Kompol Bayu Pratama bicara di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018) lalu ketika ditemui Wartakota.
Baca Juga: Tampang Lebih Futuristik, AHM Siap Luncurkan Scoopy 150, Harga Beda Dikit dari Scoopy 110
Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.
KOMENTAR