MOTOR Plus-online.com - Banyak rumor jika STNK mati 2 tahun langsung hangus.
Ini membuat panik pemilik kendaraan yang pajak dan STNK-nya mati 2 tahun.
Mereka buru-buru bayar pajak dan ada pula yang diam saja dan menyalahkan pemerintah.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.
Baca Juga: Pemilik Pasrah, Gara-gara Kawasaki Ninja, Honda PCX 150 yang Dicolong Tetangga Akhirnya Ditemukan
Baca Juga: Intip Lebih Dekat, Tampilan Motor Bebek 150 Cc Bikinan Indonesia Yang Tembus Rp 43 Juta
Tapi, ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.
"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"
"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya dikutip MOTOR Plus dari Wartakota.
Kompol Bayu Pratama bicara di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018) lalu ketika ditemui Wartakota.
Baca Juga: Tampang Lebih Futuristik, AHM Siap Luncurkan Scoopy 150, Harga Beda Dikit dari Scoopy 110
Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.
Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.
"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, maka dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang.
Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.
Baca Juga: New Yamaha NMAX Dikabarkan Segera Nongol, Bocorannya Dari Thailand Duluan
Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.
Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.
Tetapi, ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.
"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas"
Baca Juga: Baru Diluncurkan Kymco X-Town CT 125 2019, Saingan PCX dan NMAX, Fitur Melimpah
"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.
Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraruran Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.
Artikel ini diambil dari wartakota.tribunnews.com dengan judul: STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Faktanya dan 10 Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan
KOMENTAR