Street Manners: Boleh Gak Sih Ubah Cat Motor yang Berbeda dengan Warna Asli di STNK?

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Juni 2019 | 11:49 WIB
Modifikasi Yamaha XMAX 250 Finalis Customaxi Yamaha Region Makassar

MOTOR Plus-online.com - Bukan hal baru saat Anda melihat di jalanan warna motor berbeda dengan warna asli di STNK.

Ada hijau, oranye bahkan pink atau bahkan di airbrush atau digambar pada seluruh permukaan bodi motor.

Tentu hal ini menimbulkan banyak pertanyaan apakah motor itu bisa kena tilang lantaran warna tidak sesuai dengan STNK.

Menanggapi kasus seperti ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf angkat bicara.

Baca Juga: Hadir dengan 11 Pilihan Warna Keren, Banderol Motor Baru Honda Genio Pas Dikantong

Baca Juga: Keren Abis, AHM Akhirnya Luncurkan Matic Retro Honda Genio, Fitur Melimpah

Ia mengatakan, mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.

"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," ujarnya.

Namun lanjut dia, mengganti warna cat mobil atau sepeda motor ternyata tidak boleh sembarangan.

Aturannya, kelir yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan aslinya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular