Asyik Bikin Baru dan Perpanjang SIM Gratis , Tapi Ada Syarat dan Tempatnya

Aong - Jumat, 21 Juni 2019 | 12:55 WIB
tirbunnews

MOTOR Plus-online.com - Ini kabar gembira bagi yang mau bikin baru atau memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).

Layanan ini akan tersedia di sejumlah Polres dan Polrestabes di seluruh Indonesia.

Pemberian layanan SIM gratis untuk bikin baru dan perpanjangan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73 Bhayangkara atau Polri.

HUT Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

Baca Juga: Hadir dengan 11 Pilihan Warna Keren, Banderol Motor Baru Honda Genio Pas Dikantong

Baca Juga: Ngeri, Ternyata Motor Baru Honda Pesaing Yamaha NMAX Pakai Nama Mobil

Nah, layanan SIM gratis akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019.

Layanan SIM gratis hanya berlaku 1 hari.

Bagi yang ingin mendapatkan layanan ini, Polri menyaratkan jika yang bersangkutan atau pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

Tak hanya itu, pemohon yang akan menerima SIM gratis tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular