Debt Colector Rampas Mobil Rombongan Pengantin, Pengantar Telantar Anak Kecil Tertidur di Rumput

Aong - Kamis, 27 Juni 2019 | 09:01 WIB
Alexanews.id
Rombongan pengantin telantar

MOTOR Plus-online.com - Sering kejadian gerombolan debt collector merampas motor atau mobil di jalanan.

Kali ini sungguh mengenaskan, mobil rombongan pengantin dirampas debt collector.

Pastinya membuat acara nikahan jadi berantakan dan bikin telantar pengantar rombongan pengantin.

Labih kasihan lagi sampai mengorbankan anak kecil, saking capenya sampe tertidur di atas rumput.

Baca Juga: Sempat Sengketa, Uang Pembebasan Lahan Warga Untuk Sirkuit MotoGP Mandalika Bikin Melongo

Baca Juga: Duh! Polisi Beri Peringatan Jangan Beli Motor Kode 'ST', Kode Apa Tuh?

Seperti kejadian yang diposting oleh page Facebook IWO Karawang.

Mengabarkan mobil rombongan pengantin diberhentikan oleh gerombolan debt collector.

Berita yang dikutip dari AlexaNews.ID ini menceritakan mobil rombongan besan pengantin asal Karawang yang akan menuju lokasi hajatan di Cikuda Kabupaten Bogor pada Minggu (22/6/2/2019).

Mobil Daihatsu Xenia silver B 1206 GFR dihentikan paksa oleh 5 orang debt collector.

Baca Juga: Cewek Cantik Petugas Kebersihan yang Viral di Medsos Ditabrak Motor Ketika Menyapu Jalan

Mereka memaksa agar supir beserta penumpang turun dan menyerahkan mobil. Selanjutnya mereka disuruh naik angkot.

Tapi, ditolak oleh rombongan mobil yang dikendarai Karsim alias Borjen itu dan minta diselesaikan di kantor polisi.

Dikutip dari AlexaNews.ID, Ocih warga Karawang yang berdomisili di Desa Jayamulya Kecamatan Cibuaya, salah seorang keluarga menceritakan yang mereka alami.

“Rombongan besan berangkat dari Karawang untuk datang ke acara kondangan pada jam 07: 00 pagi menuju ke alamat Kampung Cikuda Desa Wana Herang. Berangkat 2 mobil yang satu mobil kol buntung dan yang satu mobil xenia warna silver,” ujar Ocih.

Baca Juga: Kembali Makan Korban Rider Yamaha NMAX Nyungsep Masuk UGD Dagu Robek Dijahit Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

“Rombongan tersebut membawa kejadian yang menimpa keluarganya ke kantor kepolsian sektor cibubur,” kata dia.

Katanya dugaan perampasan ini kini ditangani kepolisian sektor Cileungsi.

Rupanya Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia belum tersosialisasi baik.

Karena melakukan perampasan atau eksekusi kendaraan seharusnya dilakukan setelah melalui keputusan jaksa di pengadilan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular