MOTOR Plus-online.com - Untuk pemotor selalu waspadai kejahatan jalanan yang semakin merajalela.
Enggak peduli siang hari, jambret atau maling motor selalu mencari kelengahan korbannya.
Untuk itu, untuk menghindari menjadi korban selalu waspada dan jangan memberikan kesempatan buat pihak-pihak seperti jambret buat beraksi.
Anggota Polres Jombang meringkus Luqman Hakim Romadhoni alias Dony (34), warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Video Maling Motor Kasih Tau Cara Membongkar Gembok Semua Jenis, Cuma Sebentar Langsung Jebol
Baca Juga: Video Heboh Pemotor Makan Mie Ayam Tikus dan Viral di Media Sosial
Dirinya punya cara sendiri buat mengincar calon korbannya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, dalam melakukan ulah jahatnya, tersangka mengendarai motor Yamaha Vega ZR warna biru L-5507-HD.
Kemudian dia berkeliling di dalam Kota Jombang untuk mencari sasaran pengendara motor, terutama pengendara perempuan. Dan saat ada korban yang lengah.
"Misalnya menaruh HP (handphone) di dashbox motor, menenteng tas, menggunakan HP sambil berkendara, maka tersangka langsung merampas HP korban. Usai itu tersangka kabur," kata Kasastreskrim Azi Pratas Guspitu kepada surya.co.id (grup TribunJatim.com), Selasa (25/6/2019).
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui sudah biasa menjambret. Bahkan mengaku sedikitnya sudah menjambret 12 kali.
"Tersangka dalam melakukan pencurian dengan kekerasan seorang diri," terang Azi Pratas.
Adapun 12 TKP yang pernah menjadi sasaran tersangka, antara lain di Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kota, Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kota, Desa Daurkejambon (Jombang Kota), Desa Plandi (Jombang Kota).
"Tersangka dikenakan dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Azi Pratas.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim berjudul https://jatim.tribunnews.com/2019/06/25/spesialis-jambret-ponsel-emak-emak-di-jombang-diringkus-polisi-pelaku-sudah-beraksi-12-kali
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR