Akibat pembakaran itu enam orang jadi tersangka dan telah ditangkap hasil kerja sama antara Polres Jepara dan Polda Jateng.
Dari keenam pelaku, lima di antaranya ditangkap di Gunung Putri, Bogor Jawa Barat.
Sedangkan satu tersangka ditangkap di Lampung.
“Enam tersangka perannya beda-beda. Ada yang menyuruh, membakar, hingga penunjuk arah,” kata Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman dalam gelar perkara, Kamis (27/6/2019) dikutip dari tribunnews.com.
Baca Juga: Mencekam, Video Penangkapan Jambret Hp Yang Kabur Meninggalkan Motornya
AKBP Arif melanjutkan, Kiki dan Riska merupakan otak dari pembakaran ini.
Mereka juga penyandang dana perjalanan dari Bogor menuju Jepara.
Sementara Suroso dan Wahab warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur bertugas membakar motor.
Sementara FRM, 18 tahun, bertugas sebagai sopir mereka dan seorang perempuan berinisial KW bertugas sebagai penunjuk arah melalui aplikasi GPS.
Baca Juga: Gokil, Video Pemotor Nekat Terobos Pesta Pernikahan Yang Blokir Jalan, Netizen Salut
Editor | : | Aong |