Gara-gara Honda GL Max, Oknum PNS Diringkus Tim Cobra, Gemetar Saat Diberhentikan di Jalan

Ahmad Ridho - Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:18 WIB
Tim Cobra Polres Lumajang
Honda GL Max milik oknum PNS yang diduga motor curian.

MOTOR Plus-online.com - Waspada karena pelaku curanmor semakin merajalela di beberapa daerah.

Selasa (18/6/2019) kemarin,Tim Cobra Polres Lumajang menangkap seorang oknum PNS salah satu instansi di Kabupaten Lumajang karena terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Awalnya Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan seorang pengendara di Jalan Bromo Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Pengendara yang diketahui bernama Matasan (45) warga Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang tersebut disinyalir menggunakan motor bodong.

Baca Juga: Sedih, Driver Ojol Mau Beli Sepatu Buat Hadiah Ulang Tahun Anaknya, Ternyata Uang Bayaran Penumpang Palsu

Baca Juga: Cuma Modal Sticker, Tampang Honda Super Cub C125 Jadi Ganteng Maksimal

Benar saja, saat dihentikan oleh Tim Cobra, ternyata motor tersebut adalah motor bodong hasil tindak kriminal.

Pelaku yang diketahui ternyata adalah PNS di salah satu instansi Kabupaten Lumajang tersebut tak bisa berkelit dan digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah di cek, ternyata benar motor tersebut adalah hasil kejahatan pencurian motor yang terjadi di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jalan Gajah mada Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.

Motor tersebut adalah Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 YG warna hitam tahun 2004.

Baca Juga: Selalu Isi Penuh Bensin Bikin Tangki Motor Awet, Mitos atau Fakta?

Mulanya, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari gadai dua orang tak dikenal saat ia berada di Embong Kembar.

Namun demikian, petugas tak langsung mempercayai pengakuan dari tersangka.

Tim Cobra langsung diberangkatkan ke rumah tersangka yang berada di Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang untuk mencari bukti bukti lain.

Tim Cobra Polres Lumajang
Oknum PNS yang diketahui bernama Matasan (45), ditangkap tim Cobra.

Benar saja, di rumah pelaku petugas malah berhasil menemukan pretelan motor di rumahnya.

Baca Juga: Video Heboh Pemotor Makan Mie Ayam Tikus dan Viral di Media Sosial

Ada lampu depan, lampu sein serta spedo meter, sehingga ada kemungkinan gadai hanya alasan dari pelaku untuk meloloskan diri dari ancaman pidana.

“Memang benar Tim Cobra telah menangkap seorang oknum PNS yang memiliki motor bodong hasil pencurian di masjid Al Muttaqin. Kuat dugaan oknum tersebut adalah seorang penadah atau bahkan pelaku curanmor. Namun demikian Tim Cobra masih mendalami kasus ini, apakah oknum tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaku kriminal di wilayah Lumajang atau tidak” ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.

“Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. apapun alasannya, apabila anda membeli motor bodong, sama dengan anda adalah bagian dari pelaku kejahatan. karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor. berdasarkan Teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat. masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar” ujar Arsal menjelaskan teori ekonomi bisa menyuburkan aksi curanmor.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang memimpin penggeledahan mengatakan bahwa pihaknya belum berani memastikan apakah oknum tersebut pelaku ataukah penadah.

Baca Juga: Memilukan, Driver Ojol Menghembuskan Napas Terakhir di Atas Honda Vario, Saksi Bilang Kelelahan

“Masih dalam proses, jadi pihak kami masih belum bisa memastikan apakah oknum PNS tersebut pelaku utama ataukah sebagai penadah. Dari hasil Gelar Perkara patut diduga ada perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.” terang Katim Cobra tersebut.

Source : FB Tim Cobra Polres Lumajang
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular