MOTOR Plus-online.com - Untuk menghindari kecelakaan, selain kondisi motor normal juga pengendara harus sehat.
Pemotor yang sakit disarankan enggak mengendarai motor karena dikhawatirkan akan celaka.
Pun demikian dengan pemotor dalam kondisi mabuk minuman keras.
Pemotor yang kesadarannya terganggu (mabuk) cenderung memacu kendaraannya kencang-kencang.
Baca Juga: Video Detik-detik Valentino Rossi dan Takaaki Nakagami Crash Parah di MotoGP Belanda 2019
Tiba-tiba saat sadar, pemotor sudah tergeletak di aspal karena kecelakaan atau menabrak mobil atau pohon di pinggir jalan.
Karena rentan celaka, pemotor yang mabuk dilarang untuk mengendarai motor karena akan merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Bukan cuma luka-luka, korban kecelakaan pemotor yang kondisinya mabuk enggak jarang kehilangan nyawa (tewas) di jalan raya.
Pemotor yang mabuk bukan hanya celaka tapi bisa diancam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Video Alex Marquez Murka Dijatuhkan Murid Valentino Rossi, Tindakannya Dihujat Netizen
Pemotor bisa dijerat pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Di dalam Pasal 311 terdapat 5 butir keterangan yang akan menjerat pemotor dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan.
Berikut 5 poin ancaman bagi pemotor mabuk berdasarkan Pasal 311:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Baca Juga: Tersungkur Bareng Takaaki Nakagami di MotoGP Belanda, Valentino Rossi Langsung Bilang Begini
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk
Terkait hukuman yang akan diterima, pemotor yang mabuk bisa dikatakan sebagai kondisi yang membahayakan.
Sementara hukuman pidana dari 5 poin di atas dapat diberikan kepada pengemudi yang mabuk tapi tergantung pada akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.
Nah, karena ancamannya ada 5 poin, sebaiknya pemotor harus selalu berhati-hati dan hindari naik motor dalam kondisi mabuk minuman keras.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR