MOTOR Plus-online.com - Wacana tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) ramai dari tahun lalu dibicarakan.
Polisi bisa melakukan penilangan dengan melihat langsung dari kamera yang terpasang pada lokasi tertentu.
Pengendara tidak tahu menahu motornya ditilang. tahu-tahu ada surat pemberitahuan.
Namun jika mengabaikan surat pemberitahuin, nantinya STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak.
Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk
Baca Juga: Penampilan Jorge Lorenzo Semakin Mengkhawatirkan, Bos Honda Kasih Komentar Mengejutkan
Nah, untuk di Indonesia DKI Jakarta memberlakukan tilang elektronik mulai hari ini Senin (1/7/2019).
Apalagi Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Dalam 4 fitur baru ini khusus pengendara motor ada 2 yang berlaku.
Yaitu akan kena E-TLE jika menggunakan telepon genggam sambil berkendara dan melanggar batas kecepatan.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Akan Diberlakukan Tahun Ini, Penjelasan Polisi
Sedangkan 2 lagi khusus pengendara mobil, selain pakai HP dan batas kecepatan juga plat ganjil-genap dan pemakaiaan sabuk pengaman.
Adapun 10 kamera ETLE dengan penambahan fitur terbaru ditempatkan di 10 titik sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.
"ETLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018.
Sementara, yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas," pungkas asubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasi.
Berikut titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru :
Baca Juga: Video Alex Marquez Murka Dijatuhkan Murid Valentino Rossi, Tindakannya Dihujat Netizen
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Berlakukan Kamera Tilang Elektronik Mulai Hari ini, Berikut 10 Lokasinya,
KOMENTAR