MOTOR Plus-online.com - Gojek merespons aturan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di 41 kota operasional.
Penyesuaian tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri (KP) 348/2019.
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang diterima hari ini (2/07) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” Chief of Corporate Affairs GOJEK, Nila Marita, Selasa (2/7/2019).
Dia menambahkan, Gojek punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.
Baca Juga: Yamaha NMAX Sih Lewat, Motor Matic Baru Yamaha Ini Punya Desain Unik
Baca Juga: Maling Motor Sadis Serang Polisi Pakai Senjata Tajam, Langsung Terkapar Tak Bernyawa
“Sebagai karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Gojek,” ungkapnya.
Perlu diketahui, mulai 1 Juli 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang menyampaikan pemberlakuan PM 12/2019 dan KP 348/2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan regulasi tarif berbasis zonasi untuk ojek online itu telah melalui masukan dari aplikator.
“Setelah kita diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojek online, jadi supaya memudahkan pengawasan, akhirnya kami menentukan kota saja. Jadi, kota mana saja yang mau kami pilih untuk diberlakukan," ujarnya, Senin (01/07).
Baca Juga: Main Keroyok, Video Penganiayaan Anggota TNI Yang Tewas Samping Honda Vario
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR