Tarif Ojek Online Berubah Lagi, Begini Rincian Tarif GoJek di 41 Kota

Indra Fikri - Selasa, 02 Juli 2019 | 21:20
Ilustrasi pengendara ojek online (Gojek)
Istimewa
Ilustrasi pengendara ojek online (Gojek)

Baca Juga: Main Keroyok, Video Penganiayaan Anggota TNI Yang Tewas Samping Honda Vario

Tahap awal berlaku di 5 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta. Aturan tersebut kemudian akan diperluas lagi menjadi 20 kota besar.

"Saya sudah laporkan Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi). Beliau setuju, tetapi memang dipilih kota-kotanya,” Budi melanjutkan.

Lima kota besar awal merupakan representasi dari 3 zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Seluruhnya dipilih karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni Zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu Zona Jabodetabek, serta Zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.

Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk

KM dimaksud merupakan turunan dari PM 12/2019. Mengatur besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona Tiga Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.

Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp 2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000-Rp10.000.

Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km.

Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000--Rp 10.000.

TERPOPULER