Baca Juga: Gak Tahu Diri Video Pasutri Pengendara Mobil Avanza Melawan Arah Marah-marah Pada Pemotor
Mengetahui tidak adanya kejadian tersebut, lanjut Ginanjar, anggota pun kembali melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan korban.
"Setelah diperiksa ternyata korban membuat laporan palsu dan langsung diamankan," katanya.
Dikatakan Ginanjar, selain mengamankan YR, pihaknya juga mengamankan R yang diduga mengajari YR membuat laporan palsu tersebut.,
"Atas ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara 3 penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Naik Yamaha NMAX Ahmad Dani Ngebonceng Cewek Cantik, Mulan Bukan Ya?
Sedangkan YR mengaku nekat melakukan aksi ini lantaran tak bisa lagi membayar kreditan motor.
"Motor itu saya kredit pak. Sudah pembayaran yang ke lima. Tapi saya tidak ada uang lagi untuk membayarnya. Jadi saya nekat berpura-pura melapor jadi korban begal," katanya.
Menurut YR, R-lah yang mengajarkannya untuk berbohong.
"Ini agar saya tidak bayar kreditan motor lagi dan mendapatkan uang dari lising ganti rugi motor saya ilang. Sedangkan motor saya dijualkan R seharga Rp juta saya mendapatkan uang Rp 1,5 juta," katanya.
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR