Baca Juga: Pembalap Indonesia Dimas Ekky Terpaksa Gak Balap di Moto2 Jerman, Ini Alasannya
Polisi menetapkan Anang Dwi Prasetyo (33) pengendara motor yang menabrak anggota PPSU cantik, Sellha Purba sebagai tersangka.
Anang diduga lalai saat mengendarakan motornya sehingga menyebabkan Sellha luka-luka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka pengendara motornya," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Agung menyebut pengendara tersebut melakukan kelalaian saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Baca Juga: Wuih, Lebih Murah Rp 9 Juta Kawasaki D-Tracker 150 Baru Ada di Dealer Ini, Sikat Bro!
Proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung.
"Tersangka saat ini ditahan di Unit Laka Satlantas wilayah Jakut ya. Dia kita kenakan Pasal 320 ayat 3 UU lantas dengan ancaman pidana 5 tahun," tutur Agung.
Seperti diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (26/6) lalu di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, Sellha sedang melakukan tugasnya menyapu jalan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR