MOTOR Plus-online.com - Beberapa kali pihak kepolisian sudah menghimbau pemilik kendaraan pribadi untuk tidak menggunakan sirine dan rotator.
Penggunaan alat tersebut hanya diperuntukan untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran dan mobil-mobil tertentu.
Polisi tidak akan mentolerir pengguna sirine dan rotator di kendaraan pribadi dan langsung ditilang.
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Demam Potong Sepatbor Motor Yamaha NMAX, Tampilan Jadi Makin Seksi
Baca Juga: Bojong Gede Geger, Terlibat Baku Tembak dengan Polisi, Maling Motor Terkapar Kehilangan Nyawa
Pemakaian rotator dan sirine kembali digunakan oleh seorang bikers Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan mobil ambulans.
Dikutip dari akun Instagram @agoez_bandz4, Satuan Lalulintas Polsek Bojong Loa Kidul kembali menilang pengendara Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan tersebut.
Menurut akun Instagram @tmcpolresbandung, kendaraan pribadi tidak diperkenankan menggunakan sirine atau rotator untuk pengawalan apapun.
Padahal aturannya sudah jelas di Undang-undang.
Baca Juga: Debt Collector Kembali Berulah, Bentrokan Pecah di Tengah Jalan, Nasabah Sampai Teriak Maling
Kendaraan apa saja yang berhak menggunakan sirine dan rotator.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca Juga: Nasib Pemotor yang Mengamuk dan Pukul Polisi di Jalanan, Gak Berkutik Banjir Air Mata
Baca Juga: Jalanan Mendadak Macet, Video Pemotor Lawan Arah Ngamuk, Maki-maki dan Pukul Polisi yang Bertugas
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Source | : | Instagram.com @agoez_bandz4 |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR