Sering Dipakai dan Disalahgunakan Pemilik Kendaraan Pribadi, Berapa Sih Harga Sirine dan Rotator?

Ahmad Ridho - Minggu, 07 Juli 2019 | 11:38
Nekat pakai sirine dan rotator (lampu strobo) bikers Yamaha NMAX ditilang polisi.
Nekat pakai sirine dan rotator (lampu strobo) bikers Yamaha NMAX ditilang polisi.

MOTOR Plus-online.com - Himbauan untuk pemilik kendaraan pribadi baik motor atau mobil, jangan memakai sirine atau rotator.

Kedua alat itu hanya digunakan khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan dinas lainnya.

Polisi tidak akan mentolerir pengguna sirine dan rotator di kendaraan pribadi untuk ditilang.

Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kebanyakan Gaya, Yamaha NMAX Pakai Sirine dan Rotator Kawal Turing, Langsung Ditilang Polisi

Baca Juga: Tren Speedometer Motor Yamaha NMAX Warna-warni, Modalnya Cuma Rp 100 Ribuan

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pemakaian rotator dan sirine kembali digunakan oleh seorang bikers Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan turing.

Dikutip dari akun Instagram @agoez_bandz4, Satuan Lalulintas Polsek Bojong Loa Kidul kembali menilang pengendara Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan.

TERPOPULER