Baca Juga: Demam Potong Sepatbor Motor Yamaha NMAX, Tampilan Jadi Makin Seksi
Padahal aturannya sudah jelas di Undang-undang.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Untuk menghilangkan rasa penasaran, MotorPlus-online mencoba menelusuri harga sirine dan rotator (strobo).
Pasalnya kedua aksesoris itu sering digunakan mobil pribadi dan bikers saat menggelar turing.
Di toko jual beli online, ternyata harga sirine dan rotator lumayan mahal.
Di Tokopedia, sirine dibanderol Rp 500 ribu lengkap dengan tombol dan kabel, tinggal pasang saja.
Source | : | Tokopedia,Instagram.com @agoez_bandz4 |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR