MOTOR Plus-online.com - Banyak pelanggaran yang dilakukan pemotor di jalanan.
Bukan cuma enggak pakai helm atau melawan arah, motor juga sering enggak dilengkapi dengan TNKB alias pelat nomor.
Padahal pelat nomor berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan saat terjadi kecelakaan.
Selain jatuh di jalanan, pelat nomor motor juga sering dicopot secara sengaja pemiliknya.
Baca Juga: Curhat Pemilik Motor Yamaha NMAX Lemes Nunggu Pelat Nomor, 23 Hari Motor Cuma Dipanasin
Baca Juga: Mencekam, Polisi Diserang Pakai Pisau Saat Penangkapan Maling Mobil di Banyuwangi, Pemotor Ketakutan
Saat ada razia, pemotor kocar-kacir ketakutan ditilang polisi.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan mengenai pelat nomor motor yang enggak terpasang?
Di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) sebenarnya sudah diatur dengan jelas.
Hal ini bisa dilihat pada pasal Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:
Baca Juga: Sedih Dengar Omongan Valentino Rossi Setelah Keok di MotoGP Jerman
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
dan dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
Baca Juga: Ngeri, Pengendara Yamaha Jupiter Teler Dihantam Honda Vario, Korban Terkapar di Atas Rel Kereta
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Selain itu masih ada pasal tambahan lain yakni Pasal 288 dan di dalam UULLAJ Pasal 280, yang berbunyi seperti di bawah ini.
Baca Juga: Pemotor Bandel Langsung Terciduk, Polisi Tambah 81 CCTV di Jalanan Jakarta
Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UULLAJ Pasal 288 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
UULLAJ Pasal 280 dan berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR